Bertepatan dengan diadakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada/Pilkada) Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka untuk menyemarakannya saya bermaksud mengangkat sebuah postingan yang berhubungan dengan pesta demokrasi lima tahunan ini. Ya, provinsi di tenggara Indonesia ini akan melaksanakan pemilihan kepala daerah putaran ke-2 pada tanggal 23 mei 2013 hari ini. Namun tahukah anda tentang sejarah Pemilukada atau lebih kenal dengan sebutan Pilkada, di Indonesia? Berikut ulasannya yang saya kutip dari beberapa sumber, sebagai berikut:
Sejak masa pemerintahan kolonial sampai orde baru, kedaulatan rakyat
untuk memilih kepala daerah dikuasai oleh elit - elit politik karena
kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyatnya. Sejarah demokrasi
di Indonesia mencatat kepemilihan kepala daerah terjadi mulai pada zaman
kolonial Belanda. Pemerintahan Hindia Belanda membuat undang - undang
pada tanggal 23 Juni 1903 yang dikenal dengan decentralisatie wet 1903.
Decentralisatie wet 1903 menyerahkan implementasi ketentuan - ketentuan
untuk pengaturannya lebih lanjut kepada pejabat yang berwenang membuat
ordonansi di Hindia Belanda. Dengan dasar ketentuan yuridis,
decentralisatie wet 1903, lahirlah koninklijk desluit tertanggal 20
Desember 1904 (dikenal dengan decentralisatie desluit 1904). Peraturan ini memberikan arahan pada upaya pembentukan Raden, Pemilihan
anggota Raad (dewan semacam DPRD) setempat, hak dan kewajiban anggota
dan ketua serta sekretarisnya serta kewenangan dan cara kerja badan itu.
Secara sederhana, pada zaman Hindia Belanda, pengaturan tentang
pemerintahan daerah dibedakan antara daerah Jawa dan Madura dengan
daaerah luar Jawa dan Madura.
Pemerintahan Pangrehpraja saat itu bersifat hierarkis dan sentralistis,
mulai dari gewest (propinsi) yang dipimpin gubernur, karesidenan yang
dipimpin residen; afdeling (asisten residen). Pada tingkat pamong praja,
terdapat kabupaten (bupati), district atau kawedanan (wedana) dan
onderdistrict atau kecamatan (camat).
Jabatan gubernur, residen, dan asisten residen dijabat oleh orang -
orang Belanda, sedangkan untuk jabatan lainnya dipegang oleh bangsa
Indonesia. Untuk semua jabatan tersebut, pemilihan kepala daerah
dilakukan dengan sistem penunjukan atau pengangkatan oleh penguasa
kolonial atau tepatnya gubernur jenderal, dengan kewajiban pribumi yang
menduduki jabatan memberikan kompensasi ekonomi (upeti). Pendudukan
Jepang di Indonesia memaklumatkan tiga undang - undang yang mengatur
tentang penyelengaraan pemerintahan yang disebut dengan 3 osamu sirei
(dalam bahasa Indonesia disebut oendang - oendang). Ketiga oendang -
oendang itu adalah oendang - oendang nomor 27 tentang perubahan
pemerintah (tertanggal 5 - 8 - 2602), oendang - oendang nomor 28 tentang
pemerintahan syuu (tertanggal 7 - 8 - 2602) dan oendang - oendang nomor
30 tentang mengubah nama negeri dan nama daerah (tertanggal 1- 9 -
2602).
Dalam tatanan pembagian daerah masa pendudukan Jepang yang termaktub
dalam undang - undang ini adalah keresidenan yang disebut syuu dan
residennya disebut syuutyoo. Setelah keresidenan terdapat dua pembagian
daerah yang disebut ken dan si. Kedua daerah itu dikepalai oleh pembesar
negara yang diberi nama Kentyoo dan Sityoo. Sementara itu, di tingkatan
kawedanan, keasistenan, dan desa dikenal dengan nama Gunson dan Ko,
sedangkan kepala daerahnya masing - masing disebut Guntyoo, Sontyoo dan
Kutyoo. Jabatan Guntyoo, Sontyoo dan Kutyoo dipegang oleh orang - orang
pribumi Indonesia, sementara itu jabatan lain diatasnya dijabat oleh
perwira - perwira Jepang. Seperti halnya pada masa kolonial Belanda,
pada era pendudukan Jepang sistem rekrutmen kepala daerah juga tidak
demokratis karena kepala daerah diangkat atau ditunjuk oleh penguasa
Jepang.
Setelah Indonesia merdeka, undang - undang yang menyinggung kedudukan
kepala daerah adalah undang - undang nomor 1 tahun 1945, tentang
peraturan mengenai kedudukan komite nasional daerah yang diundangkan
pada tanggal 23 November 1945. dalam undang - undang tersebut dinyatakan
bahwa kepala daerah menjalankan fungsi eksekutifnya sebagai pemimpin
komite nasional daerah, juga menjadi anggota dan ditetapkan sebagai
ketua legislatif dalam badan perwakilan daerah. Pada masa undang -undang
nomor 1 tahun 1945, kepala daerah yang diangkat adalah kepala daerah
pada masa sebelumnya, hal itu dilakukan karena situasi politik,
keamanan, dan hukum ketatanegaraan pada saat itu tidak baik.
UU nomor 1 tahun 1945 hanya berusia 3 tahun saja, karena pada tahun
1948, dibuatlah penggantinya yaitu UU nomor 22/1948 tentang pemerintahan
di daerah. Dalam undang - undang ini yang dimaksud pemerintahan daerah
adalah propinsi, kabupaten (kota besar), dan desa (kota kecil), nagari
atau marga. Pengaturan tentang kepala daerah dalam undang - undang ini
tertulis dalam pasal 18. dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa kepala
daerah propinsi (gubernur) diangkat oleh presiden dari calon yang
diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi. Untuk kepala
daerah kabupaten, diangkat oleh menteri dalam negeri dari calon yang
diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten. Demikian juga
untuk kepala daerah desa (kota kecil) yang diangkat oleh kepala daerah
propinsi dari calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Desa
(kota kecil).
Berubahnya konstitusi negara menjadi Republik Indonesia Serikat dan
ditetapkannnya Undang - Undang Sementara Tahun 1950 sebagai dasar negara
menyebabkan terjadinya perubahan pada undang - undang yang mengatur
tentang pemerintahan daerah, yaitu undang - undang nomor 1 tahun 1957.
didalam undang - undang ini, tingkatan - tingkatan daerah dibagi menjadi
tiga tingkatan, yaitu; daerah tingkat I dipimpin oleh gubernur, daerah
tingkat II dipimpin oleh bupati atau walikota dan daerah tingkat III
dipimpin oleh camat.
Kepala daerah adalah orang yang dikenal baik oleh rakyat di daerahnya,
oleh karena itu harus dipilih langsung oleh rakyat. Atas dasar itu,
dibandingkan dengan UU terdahulu dan bahkan setelahnya, nuansa demokrasi
dalam arti membuka akses rakyat berpartisipasi sangat tampak dalam
pilkada yang diatur UU No.1 tahun 1957. Dalam undang - undang ini,
sistem pemerintahan kepala daerah langsung telah dijabarkan namun dalam
prosesnya. Berdasarkan keterangan itu, sistem pilkada langsung dalam UU
nomor 1/1957 benar - benar merupakan introduksi dalam pentas politik
karena secara empirik belum dapat dilaksanakan.
Selain undang - undang, presiden pertama Republik Indonesia membuat
sebuah peraturan yang mengatur tentang pengangkatan kepala daerah.
Peraturan tersebut adalah Penetapan Presiden Nomor 6 tahun 1959 yang
mengatur tentang mekanisme dan prosedur pengangkatan kepala daerah. Oleh
karena itu undang - undang ini kelihatan lebih bersifat darurat dalam
rangka retooning sebagai tindak lanjut berlakunya kembali Undang -
Undang 1945. dalam undang - undang ini, kepala daerah diangkat dan
diberhentikan oleh presiden atau menteri dalam negeri. Pengangkatan
dilakukan terhadap salah seorang yang diajukan oleh DPRD. Peran DPRD
dalam perundangan ini terbatas, karena DPRD hanya berwenang mengajukan
calon kepala daerah.
Keluarnya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 berdampak pada
keluarnya undang - undang nomor 18/1965 tentang pokok - pokok
pemerintahan daerah. dalam undang - undang nomor 18/1965, bertolak
belakang dengan undang - undang nomor 1/1957 karena perubahan format
pemerintahan negara sebagai implikasi perubahan konstitusi, sebelumnya
sistem federasi (Republik Indonesia Serikat) menjadi sistem kesatuan.
Dalam undang - undang ini, kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh
presiden atau menteri dalam negeri melalui calon - calon yang diajukan
oleh DPRD. Dengan demikian, kedudukan pejabat pusat atas kepala daerah
semakin kuat. Dominasi pemerintah pusat untuk mengendalikan daerah
semakin terlihat ketika kedudukan kepala daerah ditetapkan sebagai
pegawai negara, yang pengaturannya berdasarkan peraturan pemerintah. Seorang kepala daerah tidak dapat diberhentikan oleh suatu keputusan
dari DPRD, pemberhentian kepala daerah merupakan kewenangan penuh
presiden untuk gubernur dan menteri dalam negeri untuk bupati atau
walikota.
Pemerintahan Orde Baru menerbitkan undang - undang nomor 5 tahun 1974
tentang pokok - pokok pemerintahan di daerah. dengan berlandaskan pada
undang - undang 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen, kekuasaan
atau kewenangan daerah dibatasi dan dikontrol oleh rezim Soeharto
ketika itu, termasuk terhadap pemilihan kepala daerah. kepala daerah
diangkat oleh presiden dari calon yang memenuhi syarat, tata cara
seleksi calon yang dianggap patut diangkat oleh presiden dilakukan oleh
DPRD. Dengan demikian berarti kepala daerah bukanlah hasil pemilihan
dari DPRD, karena jumlah dukungan suara dalam pencalonan atau urutan
pencalonan tidak menghalangi presiden untuk mengangkat siapa saja
diantara para calon itu. Aturan tersebut terkait dengan kepentingan
pemerintah pusat untuk mendapatkan gubernur atau bupati yang mampu
bekerjasama dengan pemerintah pusat. Dalam beberapa kasus, kepala daerah
yang dipilih bukanlah pilihan nomor 1 yang diusulkan DPRD setempat.
Pada tahun 1985, kandidat nomor 1 gubernur Riau, Ismail Suko dikalahkan
oleh Imam Munandar yang merurpakan kandidat nomor 2. pada pemilihan
bupati Sukabumi, calon nomor 2 Ragam Santika juga akhirnya dipilih
sebagai bupati.
Seiring jatuhnya pemerintahan Soeharto, yang ingin mewujudkan suatu
tatanan Indonesia Baru maka ditetapkanlah undang - undang nomor 22 tahun
1999 tentang otonomi daerah pada tanggal 7 Mei 1999. undang - undang
ini menimbulkan perubahan pada penyelengaraan pemerintahan di daerah.
perubahannya tidak hanya mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah,
tetapi juga hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah. Sebelumnya
hubungan antara pemerintah pusat dan daerah bersifat sentralistis, namun
setelah undang - undang ini diberlakukan, hubungannya bersifat
desentralistis. Menurut undang - undang nomor 22 tahun 1999, pemerintah
dareah terdiri dari kepala daerah dan perangkat daerah lainnya, dimana
DPRD diluar pemerintah daerah yang berfungsi sebagai badan legislatif
pemerintah daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Demikian juga dalam hal pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang pada
masa - masa sebelumnya sangat dicampur tangani oleh pemerintah. Undang -
undang nomor 22 tahun 1999 ini mengisyaratkan tentang pemilihan kepala
daerah yang dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. berbeda
dengan di masa - masa sebelumnya, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
hanya mengusulkan nama - nama calon kepala daerah dan kemudian kepala
daerah tersebut dipilih oleh presiden dari calon - calon tersebut. Dalam
sistem pemilihan kepala daerah, sesuai dengan undang - undang ini,
sistem rekrutmen kepala dareah yang terbuka serta demokratis juga
dibarengi dengan praktik politik uang. Hal ini sudah menjadi rahasia
umum, bahwa calon kepala dareah selalu mengobral uang untuk membeli
suara para anggota DPRD dalam pemilihan, serta untuk membiayai kelompok -
kelompok social dalam rangka menciptakan opini publik.
Undang - undang nomor 22 tahun 1999 memang disusun dalam tempo singkat
dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat luas. Karena itu, tidaklah
mengejutkan bila UU No. 22/1999 tidak sepenuhnya aspiratif sehingga
menimbulkan banyak kritik dan tuntutan revisi. Untuk menggantikan undang - undang nomor 2 tahun 1999, ditetapkanlah
undang - undang nomor 32 tahun 2004. Undang - undang ini mengatur
tentang pemilihan kepala daerah secara langsung, hal ini dibuktikan dari
240 pasal yang ada, sebanyak 63 pasal berbicara tentang pilkada
langsung. Tepatnya mulai pasal 56 hingga pasal 119, secara khusus
berbicara tentang pilkada langsung. Lahirnya undang - undang nomor 32
tahun 2004 tidak serta merta langsung menciptakan pilkada langsung,
namun harus melalui proses, yaitu dilakukannya judicial review atas
undang - undang tersebut, kemudian pemerintah menerbitkan peraturan
pemerintah pengganti undang - undang (perpu) No. 3/2005, yang pada
akhirnya juga berimplikasi pada perubahan PP No.6/2005 tentang pedoman
pelaksanaan pilkada langsung menjadi PP No.17/2005. Dengan demikian,
pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung dimana calon
kontestannya adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang memperoleh 15 persen kursi DPRD atau
dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan legislatif sebelumnya.
Pemilu kepada daerah langsung sesuai dengan Undang - undang ini
terlaksana pertama kali pada tanggal 1 juni 2005.
Pemilihan kepala daerah langsung yang termaktub dalam undang - undang
nomor 32 tahun 2004 adalah sebuah proses demokratisasi di Indonesia.
Perjalanan pembelajaran demokrasi di Indonesia sebelum masa kemerdekaan
sampai dengan saat ini. Perjalanan demokrasi selanjutnya melahirkan
sistem yang baru, ketidakpuasan (kekurangan) undang - undang nomor 32
tahun 2004 mengenai otonomi daerah ini melahirkan sebuah konsepsi undang
- undang yang baru demi menciptakan sebuah tatanan yang lebih
demokratis lagi. Salah seorang Anggota DPRD kabupaten lombok yang
bernama Lalu Ranggawale mengajukan permohonan kepada Mahkamah
Konstitusi untuk melakukan uji materil pada UU No.32 tahun 2004.
akhirnya keluarlah Keputusan MK No 5/PUU-V/2007 yang menganulir UU
32/2004 pasal 56, 59 dan 60 tentang persyaratan pencalonan kepala daerah
memberikan peluang kepada calon independen untuk maju dalam Pilkada.
Revisi undang - undang nomor 32 tahun 2004 melahirkan undang - undang
nomor 12 tahun 2008. Undang - undang nomor 12 tahun 2008 ini tentang
perubahan terhadap undang - undang nomor 32 tahun 2004 mengenai
pelaksanaan otonomi daerah. Hal yang paling berbeda dari Undang - undang
ini mengenai pemilihan kepala daerah. dimana didalam undang undang
sebelumnya, kepala daerah dipilih langsung dari usulan partai politik
atau gabungan partai politik, sedangkan dalam Undang - undang ini,
pemilihan kepala daerah secara langsung dapat mencalonkan pasangan calon
tanpa didukung oleh partai politik, melainkan calon perseorangan yang
dicalonkan melalui dukungan dari masyarakat yang dibuktikan dengan
dukungan tertulis dan fotokopi KTP. Berdasarkan hal diatas, maka
peneliti merasa tertarik untuk meneliti tentang lahirnya konstitusi yang
mengatur tentang otonomi daerah terutama dalam hal pemilihan kepala
daerah.
Pada tanggal 19 April 2007 terbitlah Undang-undang No. 22 tahun 2007
tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Di Undang - undang ini Pemilihan
kepala daerah dimasukkan pada rezim pemilu. maka kemudian masyarakat
mulai menenal pemilihan kepala daerah dengan sebutan PEMILUKADA.
Sumber: http://politik.kompasiana.com/2010/11/30/sejarah-pemilu-kepala-daerah-di-indonesia-322769.html
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara
resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara
pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam
undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Khusus di Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah
pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan
calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini
menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Khusus di Aceh, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal
Berikut adalah foto-foto pasangan kandidat calon gubernur dan wakil gubernur yang bertarung pada putaran ke-2 Pilgub NTT 2013 ini.
Catatan Kaki:
Pemilukada adalah sebuah ajang untuk memilih pemimpin daerah. Mari kita gunakan suara kita sebaik-baiknya. Dengan memilih maka kita turut ambil bagian dalam proses berdemokrasi ini. Pilihan ada pada diri kita. Uang memang penting, namun suara hati adalah anugerah dari Yang Maha Kuasa. Mari hargai pemberian itu. Pililah menurut suara hati anda masing-masing. Mari katong pi coblos rame-rame... "Bae Sonde Bae Flobamora Lebe Bae".
Read more: http://www.japarus.com/2012/03/cara-menambahkan-tombol-like-di-setiap.html#ixzz2Ly0nJ1e0
Menari/berjoget/bergoyang adalah salah satu bentuk tindakan manusia dalam berimajinasi dan mengekspresikan diri. Dalam melakukan tindakan tersebut membutuhkan suatu rancangan gerakan tubuh yang mensinkrokan gerakan dengan alunan musik dan nyanyian. Gerakan-gerakan tubuh inilah yang kita sebut sebagai tarian. Ada berbagai jenis tarian di dunia. Masing-masing tarian tersebut memiliki makna serta kekhasan dalam koreografinya. Namun ada pula jenis tarian bebas yang tidak memiliki aturan tersendiri dalam koreografinya namun tetap dapat menarik minat orang dalam melakukannya. Virus joget kembali menggetarkan dunia. Apa sajakah tarian-tarian yang sedang dan pernah populer di dunia tersebut? berikut ulasannya yang saya kutip dari berbagai sumber.
1. Harlem Shake
Selalu ada tren baru di Youtube, yang kemudian cepat mewabah ke segala
penjuru dunia. Masih belum lekang di ingatan kita "tarian kuda" asal
Korea Selatan, Gangnam Style, yang menjadi tren. Bahkan, tarian khas
tersebut memecahkan rekor video Youtube dengan penonton terbanyak.
Setelah wabah Gangnam Style mulai mereda, kini muncul tren baru di
youtube yang juga cepat mewabah seperti Gangnam Style. Tren baru ini
juga berupa video tarian yang dikenal dengan: Harlem Shake.
Kalo Gangnam Style berciri tarian kuda ala Psy, Harlem Shake berciri
tarian sekelompok orang tiba-tiba menggila setelah ada penari bertopeng
datang ke tempat mereka.
Harlem
Shake merupakan sebuah tarian asal Harlem, New York Amerika Serikat,
yang terkenal sekitar tahun 80'an. Harlem dance biasanya dilakukan
dengan cara menggerakkan pinggul dan tangan secara bersamaan ke depan
dan kebelakang.
Harlem Shake sebenarnya merupakan judul lagu dari musisi elektronik Baauer. Lagu ini kemudian dibuat latar tarian gila yang kemudian populer dengan nama itu. Menurut blog Youtube-Trends tarian ini pertama kali dipopulerkan oleh video berjudul “Do The Harlem Shake” yang berisi empat pria menari dengan kostum aneh. Namun pakem aksi Harlem Shake yang kemudian diikuti video lainnya dibuat oleh lima anak muda TheSunnyCoastSkate dengan video “The Harlem Shake”.
Video yang mulai muncul awal Februari ini kemudian mewabah ke mana-mana. Seperti bola salju, video itu membuat banyak orang membuat video serupa. Hanya dalam beberapa hari puluhan ribu video dengan tema serupa diunggah ke youtube. Lagu Harlem Shakenya Baauer pun kebanjiran download dan menempati tangga terata di iTunes Amerika Serikat dan negara lainnya.
Tak hanya di luar negeri saja, wabah ini juga menular sampai ke
Indonesia. Banyak orang Indonesia ikutan membuat video Harlem Shake ini.
Bahkan banyak versi kantoran juga, mulai dari kantor agensi sampai
media online. Video Harlem Shake versi Indonesia bisa anda lihat dengan
mengetik kata kunci “Harlem Shake Indonesia” di youtube.
Sumber:
Sumber:
2. Gangnam Style
Sebagian kalangan mungkin masih bingung saat menemukan kata-kata Gangnam style. Gangnam style
adalah koreografi dengan gaya menunggang kuda yang dibawakan Psy dalam
video klipnya. Tak bisa dipungkiri memang lagu milik Psy ini begitu
digilai selain karena ciri khas tarian yang unik dengan 'tarian kuda'
yang begitu atraktif.
Tidak hanya terkenal di kalangan penggemar musik K-Pop, Gangnam Style bahkan
sudah mencapai popularitas global dan menembus musik Amerika. bahkan banyak jajaran bintang Hollywood menjadi penggemar Gangnam Style.
Gangnam
adalah kawasan yang terletak di bagian selatan sungai Han di Seoul,
dengan bagian utara sungai itu bernama Gangbuk. Gangbuk awalnya menjadi
jantung kota Seoul sampai akhirnya Gangnam mulai dikembangkan di tahun
1970an.
Ketika kawasan Gangbuk menjadi pusat kawasan yang dihormati terutama menjadi tempat tinggal Dinasti Joseon dan presiden Korea Selatan sekaligus pusat ekonomi, Gangnam mulai berubah setelah kawasan ini didesain ulang menjadi daerah komersial dan dibangun infrastruktur transportasi moder di tahun 1970-an.
Distrik Gangnam sendiri dibagi menjadi 22 kawasan. Di antaranya adalah kawasan yang akhirnya menjadi daerah mewah dan berkelas seperti Apgujeong, Cheongdam, Yeoksam, Samseon, dan Nonhyeon.
Proses pengembangan kawasan Gangnam mulai semakin pesat di tahun 80an dan menyebabkan masalah yang mengakibatkan harga tanah menanjak lantaran spekulasi real esrare. Bahkan beberapa sekolah prestisius di kawasan Gangbuk berpindah ke Gangnam. Area bernama Distrik Sekolah Gangnam 8 akhirnya menjadi kawasan sekolah paling berkualitas di Korea Selatan.
Gangnam semakin dikenal dengan kehidupan kelas atas dan dunia malamnya yang gemerlap. Gangnam kini diisi oleh pusat perbelanjaan mewah, restoran, dan nama-nama agensi entertainment raksasa K-Pop seperti SM Entertainment dan JYP Entertainment. Gangnam bahkan mendapat julukan sebagai Beverly Hills-nya orang Korea.
Perkembangan tak merata antara Gangnam dan Gangbuk membuat jurang perekenomian masyarakat yang begitu dalam. Selama 4 dekade terakhir, Gangnam telah menjadi ikon untuk orang-orang kalangan jetset di Korea yang mewakiliki kehidupan mewah kaum borjuis di Korea Selatan.
Gangnam Style merupakan istilah yang digunakan oleh warga Korea
Selatan untuk menggambarkan gaya hidup mewah yang berhubungan dengan Distrik Gangnam, sebuah kawasan yang makmur dan trendi di Seoul
yang terkenal sebagai area elit tempat tinggal banyak artis papan atas,
publik figur, maupun para chaebol dan orang terkenal lainnya. 90 % dari
300-an klinik operasi plastik di Korea Selatan terdapat di distrik Gangnam ini. Video musik dari lagu ini menggambarkan Psy menari di berbagai lokasi di Gangnam. Lagu ini sendiri menceritakan tentang gaya lelaki Gangnam kaya raya yang disukai banyak wanita.
Tarian kuda yang menjadi ciri khas lagu itu. Tapi dari mana sebenarnya julukan tarian kuda itu berasal?
Seperti yang banyak diketahui dalam drama Korea, terkadang ketika sebuah karakter diceratakan merupakan tokoh yang kaya raya, salah satu kegiatan yang seringkali mereka lakukan adalah berkuda.
Sama dengan apa yang ada dalam cerita drama Korea, konon pemuda di kawasan Gangnam kerap kali menunjukan kehidupan borjuis mereka dengan berkuda. Sehingga jika PSY memilih tarian kuda dengan lagu Gangnam Style, maka keterkaitan itu terasa lebih cocok. Bagaimana menurut kalian?
Sumber:
3. Shuffle Dance
Jenis tarian ini sedang marak di kalangan anak muda sekarang. Apa sih shuffle dance itu? Shuffle dance adalah
tarian yang menitikberatkan pada gerakan kaki dan tumit sehingga
terlihat menempel di lantai, sesuai dengan artinya yaitu menyeret kaki.
Selintas tarian ini mirip dengan tarian moon walk milik Michael Jackson namun berbeda. Kata shuffle dance sendiri berasal dari kata Melbourne shuffle. Memang tarian ini lahir di Melbourne Underground Scene, Australia pada tahun 1980an. Mereka yang menarikan gerakan ini disebut shufflers.
Di luar negeri tarian ini sudah terkenal sejak lama, termasuk ABG-ABG di negara tetangga kita, Malaysia dan Brunei. Di Indonesia sendiri, shuffle dance semakin populer. Mungkin untuk kalian yang sepantaran dengan saya masih ingat di tahun 2000an sewaktu jaman SMA, terkenal dengan para B-boy dengan breakdance-nya. Nah, sekarang ini jamannya shuffle dance. Di Indonesia, awalnya tarian ini banyak dilakukan di tempat-tempat clubbing. Tapi sekarang banyak anak muda yang membawanya ke jalanan. Ajang shuffle meet up juga sudah banyak digelar oleh komunitasnya yang bernama Indo Rockers. Shuffle dance pun menjadi bagian dari lifestyle anak muda.
Sumber:
http://pwawasan.blogspot.com/2011/11/asal-usul-shuffle-dance.html
5. Asereje
Trio asal Spanyol Las Ketchup, yang mempopulerkan goyangan Asereje |
Masih ingatkah Anda dengan lagu Asereje? Lagu dan tarian asal Spanyol
ini juga pernah menggoyang seluruh dunia karena gerakan tangannya yang
khas. Asereje pertama kali dibawakan oleh trio Last Ketchup di tahun
2002.
Gerakan tarian ini energik ditambah musik yang ceria membuat Asereje
makin populer di seluruh dunia. Namun sayang, lagu yang diiringi tarian menawan tersebut pernah
mendapat kecaman karena liriknya dianggap memuja setan.
"E... Macarena," kata ini mungkin sudah familiar di telinga Anda yang berusia di atas 20 tahun. Ya,
Macarena merupakan salah satu lagu dan tari yang paling terkenal di
dunia. Single ini pertama kali dirilis 15 Agustus 1995 oleh duo asal
Spanyol bernama Los Del Rio. Lagu Macarena juga pernah bertengger di
posisi satu chart musik Amerika selama 14 minggu berturut-turut.
Lagu ini awalnya tanpa tarian, sampai seorang instruktur Flamenco dari Venezuela berinisiatif menciptakan untuk ditarikan dalam kelas tari nya, dan akhirnya menyebar keseluruh dunia. Tarian Macarena ditarikan bersamaan dengan lagu Macarena yang dipopulerkan oleh duo asal Spanyol Los Del Rio.
Di balik legenda masih
menyisakan pernik budaya instan. Muncul beberapa saat, hilang pun cepat.
Jamaika, debutan Piala Dunia 1998, menyeruak ke permukaan dengan goyang
reggae. Dengan gaya permainan grusak-grusuk, Jamaika, anak bawang dalam peta sepak bola dunia, membuat kawasan Karibia dikenang orang.
Spanyol, yang pada zaman keemasannya mengangkangi Amerika Latin,
tertinggal jauh dari Brasil dan Argentina. Namun, siapa tak ingat dengan
irama macarena yang dipopulerkan Spanyol? Irama musik mengentak-entak
dan magis itu pun melahirkan goyang macarena.
Pada tahun 1996, empat penjuru angin tiba-tiba dilanda goyang macarena! Nun jauh di Semenanjung Korea, tepatnya Seoul, sedang dilanda "prahara" demonstrasi puluhan ribu buruh yang menuntut kenaikan gaji. Entah siapa yang punya ide gila, seorang kopral polisi menghidupkan tape recorder dengan kaset macarena. Apa yang terjadi? Aneh bin ajaib, puluhan ribu buruh yang sebelumnya tak mempan oleh tembakan water cannon maupun semprotan gas air mata, tiba-tiba luluh-lantak. Spontan, mereka menyejajarkan tangan sebahu dan terbius menari macarena bersama-sama!
Jangan bilang macarena hanya "memabukkan", tetapi lihatlah Bill Clinton dan Al Gore. Dalam sebuah kampanye presiden dan wakil presiden untuk empat periode kedua di Arkansas, seorang kompatriotnya mengalunkan macarena.
Sumber:
http://mahmudiono.multiply.com/journal/item/17/Macarena?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
http://answers.yahoo.com/question/index?qid=1006030116226
Kesimpulan
Jika dilihat dari berbagai macam bahasan di atas maka bisa disimpulkan bahwa tarian (terlepas dari segala kontroversi yang melatar belakanginya), adalah sebuah karya seni, sarana dalam mengekspresikan diri, yang dapat menyatukan setiap perbedaan manusia. Setiap pribadi dipersatukan dalam sebuah kebersamaan, terlibat dalam suatu aktifitas yang kita sebut dengan menari.
Demikian postingan saya kali ini, sampai jumpa di postingan-postingan berikutnya. Salam
Read more: http://www.japarus.com/2012/03/cara-menambahkan-tombol-like-di-setiap.html#ixzz2Ly0nJ1e0
Selamat sore sahabat blogger,
Sobat dan sobit pasti pernah mendengar mengenai KRI Irian kan? Itu lohh.. salah satu kapal perang terbaik yang pernah dimiliki oleh TNI AL kita. Lantas apa itu KRI Irian? Mengapa disebut sebagai salah satu kapal perang terbaik yang pernah ada dalam sejarah dunia maritim? Berikut ulasannya, yang saya kutip dari beberapa sumber.
Sebagai bangsa maritim, sudah seyogyanya kita memiliki angkatan laut yang mumpuni. Tidak hanya bicara soal kualitas dan kuantitas persenjataan, tapi sudah sepatutnya kita mempunyai arsenal persenjataan yang bisa menggetarkan nyali lawan. Hal inilah yang dahulu begitu dibanggakan bangsa Indonesia di era tahun-60an. Selain punya armada angkatan udara yang terkuat se Asia Tenggara, Angkatan Laut (TNI-AL) dikala itu memiliki kapal perang tipe penjelajah ringan buatan Uni Soviet.
KRI Irian adalah sebuah kapal penjelajah kelas Sverdlov (Project 68-bis) milik TNI AL pada tahun 1960-an. Kapal jenis ini adalah kapal penjelajah konvensional terakhir yang dibuat untuk AL Soviet, 13 kapal diselesaikan sebelum Nikita Khrushchev menghentikan program ini karena kapal jenis ini dianggap kuno dengan munculnya rudal (peluru kendali). Kapal ini adalah versi pengembangan dari kapal penjelajah kelas Chapayev.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kri_irian
http://rixco.multiply.com/journal/item/533?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
http://www.indonesiamatters.com/3735/kapal-kri-irian/
Read more: http://www.japarus.com/2012/03/cara-menambahkan-tombol-like-di-setiap.html#ixzz2Ly0nJ1e0
Sobat dan sobit pasti pernah mendengar mengenai KRI Irian kan? Itu lohh.. salah satu kapal perang terbaik yang pernah dimiliki oleh TNI AL kita. Lantas apa itu KRI Irian? Mengapa disebut sebagai salah satu kapal perang terbaik yang pernah ada dalam sejarah dunia maritim? Berikut ulasannya, yang saya kutip dari beberapa sumber.
KRI Irian |
Sebagai bangsa maritim, sudah seyogyanya kita memiliki angkatan laut yang mumpuni. Tidak hanya bicara soal kualitas dan kuantitas persenjataan, tapi sudah sepatutnya kita mempunyai arsenal persenjataan yang bisa menggetarkan nyali lawan. Hal inilah yang dahulu begitu dibanggakan bangsa Indonesia di era tahun-60an. Selain punya armada angkatan udara yang terkuat se Asia Tenggara, Angkatan Laut (TNI-AL) dikala itu memiliki kapal perang tipe penjelajah ringan buatan Uni Soviet.
Sedikit sekali di antara kita yang menyadari jika TNI-AL
pernah memiliki kapal perang terbesar Kelas Sverdlov dengan bobot mati
mencapai 16.640 ton. Pada masa itu, hanya Indonesia yang diperkenankan
oleh Uni Sovyet (Rusia) untuk memiliki kapal jenis penjelajah ringan
(light cruiser battleship).
Kelas Sverdlov termasuk di antara kapal yang paling disegani oleh
NATO semasa perang dingin. Indonesia membeli kapal ini untuk mendukung
operasi Trikora dalam rangka membebaskan Irian Barat yang ketika itu
masih dikuasai Kerajaan Belanda. Sedikit sekali literatur yang membahas
tentang KRI Irian, termasuk literatur dari TNI.
Dalam sejarah, KRI Irian sekalipun pernah dilibatkan secara langsung
ke dalam konfrontasi dengan Belanda memperebutkan Irian Barat, kapal ini
belum pernah sedikit pun terlibat perang hebat di permukaan laut di
perairan Indonesia. Ketika KRI Irian memasuki perairan NKRI pada tanggal
5 Agustus 1962, kapal induk Kerajaan Belanda Hr.Ms. Karel Doorman
segera diperintahkan untuk menyingkir dari perairan NKRI guna
menghindari kontak langsung dengan KRI Irian.
Nampaknya, sekalipun tidak terlibat kontak fisik secara langsung,
kehadiran KRI Irian memberikan dampak politik yang cukup besar. Hal ini
terbukti membuat Amerika Serikat untuk memaksa Belanda segera keluar
dari NKRI untuk melakukan perundingan dengan Pemerintah Indonesia di New
York tanggal 15 Agustus 1962.
Pihak TNI sendiri jarang meng-ekspos jika Indonesia pernah disegani
dunia ketika KRI Irian memasuki perairan Indonesia tanggal 5 Agustus
1962. Apakah keberadaannya sengaja untuk disembunyikan? Atau bisa jadi
KRI Irian memang kapal misterius?
Profil Singkat
KRI Irian adalah sebuah kapal penjelajah kelas Sverdlov (Project 68-bis) milik TNI AL pada tahun 1960-an. Kapal jenis ini adalah kapal penjelajah konvensional terakhir yang dibuat untuk AL Soviet, 13 kapal diselesaikan sebelum Nikita Khrushchev menghentikan program ini karena kapal jenis ini dianggap kuno dengan munculnya rudal (peluru kendali). Kapal ini adalah versi pengembangan dari kapal penjelajah kelas Chapayev.
Desain
Kapal ini diperbaiki dan versi sedikit membesar dari kapal penjelajah
kelas Chapayev . Mereka memiliki perlindungan persenjataan utama yang
sama, mesin dan sisi sebagai kapal-kapal sebelumnya, tapi telah
meningkatkan kapasitas bahan bakar untuk rentang yang lebih besar,
sebuah lambung semua dilas, perlindungan bawah laut membaik, meningkat
artileri anti pesawat dan radar.
Suite radar utama adalah: 1x 'Big
Bersih atau radar udara pencarian' Trough Top ' 1x 'High Saringan' atau
radar udara pencari 'Saringan Rendah' 'Pisau Istirahat' 1x udara pencari
radar * 'Bersih Slim 1x udara pencari radar 1x 'Don-2' atau radar
navigasi 'Neptune' Gun radar kontrol 2x 'Sun Visor' api 'Bow Top 2x
152mm radar kontrol senjata api Gun radar kontrol 8x 'Telur Piala' api
'Watch Dog' 2x ECM sistem Para Nakhimov Laksamana memiliki SS-N-1
anti-kapal peluncur rudal dipasang di tempat menara A dan B sebagai
percobaan pada tahun 1957. Instalasi ini tidak berhasil, kapal itu cepat
dihentikan dan digunakan sebagai kapal target di 1961.
Para Dzerzhinsky
memiliki peluncur rudal SAM untuk SA-2, menggantikan menara belakangnya
di 1960-62. Konversi ini juga tidak berhasil dan tidak ada kapal
selanjutnya dikonversi. Para Senyavin dan Zhdanov dikonversi menjadi
kapal komando pada tahun 1971 dengan mengganti menara belakang dengan
akomodasi tambahan dan elektronik. Kedua kapal perintah yang dilengkapi
dengan dek helikopter dan hangar bersama-sama dengan SA-N-4 sistem rudal
SAM dan 4 senapan 30mm kembar.
Senjata dan tenaga penggerak
Senjata artileri KRI Irian
Senjata utama dari KRI Irian adalah 4 buah turret/kubah, dimana setiap turret berisi 3 meriam kaliber 6 inchi. Sehingga total ada 12 meriam kaliber 6 inchi di geladaknya.- 10 tabung torpedo antikapal selam kaliber 533 mm
- 12 buah kanon tipe 57 cal. B-38 kaliber 15.2 cm (6 di depan, 6 di belakang)
- 12 buah kanon ganda tipe 56 cal. Model 1934 6 (twin) SM-5-1 kaliber 10 cm
- 32 buah kanon multi fungsi kaliber 3,7 cm
- 4 buah triple gun Mk5-bis kaliber 20 mm (untuk keperluan antiserangan udara)
Observasi Teleskop |
Tenaga Penggerak
Sebagai tenaga penggerak, KRI Irian mengandalkan 2 buah turbin uap TB-72 yang mendapat pasokan uap dari 6 buah ketel KV-68 dan disalurkan melalui 2 buah shaft.
Tenaga total yang dihasilkan adalah @110.000 HP sampai 122.000 HP
pada kedua shaft, tenaga ini mampu membuat kapal seberat 13.600 ton ini
mencapai kecepatan maksimum 32,5 knot. Sedangkan jarak maksimum yang
bisa ditempuh adalah 9000 mil laut dengan kecepatan konstan 18 knot.
Riwayat KRI Irian
KRI Irian sebelumnya adalah kapal Ordzhonikidze (Орджоникидзе)
(Object 055, diambil dari nama Menteri Industri Berat era Stalin,
Grigory "Sergo" Ordzhonikidze) dari Armada Baltik AL Soviet, kemudian
dibeli oleh pemerintah Indonesia tahun 1962. Saat itu KRI Irian adalah kapal terbesar di belahan bumi selatan. Kapal ini digunakan secara aktif untuk persiapan merebut Irian Barat.
Awal
Kapal ini dibuat di Admiralty Yard, Leningrad. Peletakan lunas pertama
dilakukan tanggal 9 Oktober 1949,diluncurkan tanggal 17 September 1950,
dan pertama kali dioperasikan tanggal 30 Juni 1952.
Persiapan Pengoperasian di Indonesia
Pada 11 Januari 1961 Pemerintah Soviet mulai mengeluarkan instruksi kepada Biro Desain Pusat #17 untuk memodifikasi Ordzhonikidze
supaya ideal beroperasi di daerah tropis. Modernisasi skala besar
dilakukan untuk membuat kapal ini dapat dioperasikan pada suhu +40 °C,
kelembapan 95%, dan temperatur air +30 °C.
Tetapi perwakilan dari Angkatan Laut Indonesia yang berkunjung ke
kota Baltiisk menyatakan bahwa mereka tidak sanggup untuk menanggung
biaya proyek sebesar itu. Akhirnya modernisasi dialihkan untuk instalasi
genset diesel yang lebih kuat guna menggerakkan ventilator tambahan.
Tanggal 14 Februari 1961 kapal ini tiba di Sevastopol, dan tanggal 5 April 1962
kapal ini memulai uji coba lautnya. Pada saat itu kru Indonesia (ALRI)
untuk kapal ini sudah terbentuk dan ada di atas kapal. Mekanik kapal
ini, Bapak Yatijan, di kemudian hari menjadi Kepala Departemen Teknik
ALRI. Begitu juga banyak dari pelaut yang lain, banyak yang dikemudian
hari mampu menduduki posisi penting.
Operasional
KRI Irian tiba di Surabaya pada 5 Agustus 1962 dan dinyatakan keluar dari kedinasan AL Soviet pada 24 Januari 1963.
Sebelumnya Uni Soviet tidak pernah menjual kapal dengan bobot seberat
ini kepada negara lain kecuali kepada Indonesia. ALRI yang belum pernah
mempunyai armada sendiri sebelumnya, belajar untuk mengoperasikan
kapal-kapal canggih dan mahal ini dengan cara trial and error/coba-coba.
Bulan November 1962 tercatat sebuah mesin diesel kapal selam rusak
karena benturan hidrolis saat naik ke permukaan, sebuah destroyer rusak
dan 3 dari 6 boiler KRI Irian rusak. Suhu yang panas dan
kelembapan tinggi berefek negatif terhadap armada ALRI, akibatnya banyak
peralatan yang tidak bisa dioperasikan secara optimal. Di lain pihak
kehadiran kapal ini membuat AL Kerajaan Belanda secara drastis
mengurangi kehadirannya di perairan Irian Barat.
Perbaikan
Pada 1964
kapal penjelajah ini sudah benar-benar kehilangan efisiensi
operasionalnya dan akhirnya dikirim ke Vladivostok untuk perbaikan.
Bulan Maret
1964, KRI Irian sampai di Pabrik Dalzavod. Para pelaut dan teknisi
Soviet terkejut melihat kondisi kapal dan banyaknya perbaikan kecil yang
seharusnya sudah dilakukan oleh para awak kapal ternyata tidak
dilakukan. Mereka juga tertarik dengan sedikit modifikasi yang dilakukan
ALRI yaitu mengubah ruang pakaian menjadi ruang ibadah (sesuatu yang
tentu tidak mungkin terjadi di Uni Soviet).
Penugasan Kembali
Setelah perbaikan selesai pada bulan Agustus 1964 kapal kembali berlayar menuju Surabaya
dengan dikawal oleh destroyer AL Uni Soviet. Setahun kemudian (1965),
terjadi pergantian pemerintahan. Kekuasaan pemerintah praktis berada di
tangan Jenderal Soeharto.
Perhatian Soeharto terhadap ALRI sangat berbeda dibandingkan Sukarno.
Kapal ini dibiarkan terbengkalai di Surabaya, bahkan kadang-kadang
digunakan sebagai penjara bagi lawan politik Soeharto.
Pemensiunan
- Versi pertama menyebutkan bahwa tahun 1970, KRI Irian sudah sedemikian parah keadaannya hingga sedikit demi sedikit mulai dibanjiri air. Tidak ada orang yang peduli untuk menyelamatkan kapal penjelajah ini. Sehingga pada masa Laksamana Sudomo menjabat sebagai KSAL, maka KRI Irian dibesituakan (scrap) di Taiwan pada tahun 1972 dengan alasan kekurangan komponen suku cadang kronis.
- Versi kedua, menurut Hendro Subroto, kapal perang yang dibuat hanya empat buah ini dijual ke Jepang setelah persenjataannya dipreteli. "Padahal di Tanjung Priok masih terdapat dua gudang suku cadang. Tapi karena perawatan sebelumnya di tangani orang Rusia, selepas Gestapu, kita tidak punya teknisi lagi," kata Hendro.
- Versi ketiga menyebutkan bahwa ketika dibawa untuk dibesituakan, di tengah perjalanan KRI Irian dicegat oleh kapal Uni Sovyet. Versi ketiga ini adalah analisis dari penulis sendiri setelah membaca laporan dari berbagai majalah militer yang mengulas mengenai persenjataan Uni Sovyet semasa Perang Dingin. Uni Soviet hanya menjual penjelajah ringan kelas Sverdlov kepada dua negara, yaitu Indonesia (1962) dan India (1989–scrap). Ada dugaan bahwa pihak yang paling tidak menginginkan apabila kelas Sverdlov jatuh ke tangan pihak Barat adalah Uni Soviet. Teori ketiga, ada kemungkinan Uni Soviet mencegat kapal tersebut dan kemudian mengambil alih dengan kesepakatan, bisa jadi dengan mengurangi sejumlah hutang pembelian senjata yang belum dilunasi atau bisa jadi dengan melunaskannya. Dari ke-4 buah itu, hanya KRI Irian (Ordzhonikidze/Object 055) yang keberadaannya masih misterius.
Kru Kapal
Perwira yang pernah bertugas di atas KRI Irian adalah:- Mantan Panglima TNI dan Menkopolkam di Kabinet Indonesia Bersatu, Laksamana (Purn.) Widodo AS yang saat itu menjabat sebagai Perwira Senjata pada tahun 1968.
- dr. Kartono Mohamad, kakak kandung dari Goenawan Mohamad, pendiri Majalah Tempo. Beliau dokter definitif memang untuk kapal perang ini. Ia pernah menjadi dokter di Kapal Penjelajah RI Irian semasa bertugas di TNI-AL (1964-1975).
- dr. Tarmizi Taher, mantan Menteri Agama di Kabinet Pembangunan VI, sebagai Perwira Kesehatan Sementara saat Paduka Yang Mulia Presiden RI Dr.Ir. H.Soekarno dalam perjalanan dari Jawa ke Makasar di KRI Irian.
- Semua Kelasi dan Perwira yang berjasa sejak pendidikan di Rusia sejak pemberangkatan dari Surabaya menuju Rusia di Sewastopol hingga kembali ke tanah air baik yang menggunakan atau mengoperasikan Kapal Perang ini maupun yang kembali ke tanah air dengan kereta api Trans Benua Asia. Hingga Kapal Penjelajah ini selamat sampai tujuan di Indonesia. Mereka semua pahlawan pejuang kemerdekaan yang tidak dapat disebut satu persatu dan mereka memiliki jiwa pejuang untuk berjuang demi bangsa dan negara Indonesia secara keep and silent (this is secret operation) for Indonesian Navy and died with keep and silent. Tidak banyak diceritakan oleh mereka sebab mereka memahami bahwa dipundaknya para kru Kapal Penjelajah adalah hidup untuk mati demi kejayaan bangsa dan negara. Biarlah kejayaan Armada Laut Pejuang Samudera ALRI cukup mereka nikmati saat itu.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kri_irian
http://rixco.multiply.com/journal/item/533?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
http://www.indonesiamatters.com/3735/kapal-kri-irian/
Sebuah peluang untuk berkarya,
Sebuah kesempatan untuk mengeksplor imajinasi.
"Criiiiiitttttt...crrruuuttttt... crreeetttttt...croooootttttt.. Jadilah gambar"
Berikut adalah hasil corat-coret saya lewat program Paint.
Suatu senja bersama sahabat |
Raflesia Arnoldi, Versi saya.. hehe |
Borobudur |
The Eye |
Berapa pun tinggi mu kau ku daki |
Bung Tomo |
Kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi membuat kita mudah untuk mengakses
berbagai macam informasi dari belahan dunia lain melalui berbagai macam
media. Kita dapat berkomunikasi sekaligus dapat belajar mengenai
budaya-budaya dunia luar.
Jika kita mau belajar akan budaya orang lain tentu lah tak ada soal jika kita juga mau belajar akan budaya daerah kita masing-masing. Sebagai seorang anak bangsa yang lahir di sebuah pulau kecil di tenggara Indonesia, yakni pulau flores, saya merasa perlu untuk mengangkat sebuah postingan bertemakan budaya dari tanah kelahiran saya. Bahasan dalam postingan kali ini mengulas tentang tahapan perkawinan dalam adat Sikka. Berikut ulasannya yang saya kutip dari beberapa sumber sebagai berikut.
Salah satu suku di pedalaman NTT terdapat peradaban suku Sikka, berikut
ini tersaji upacara pernikahannya, sebagai bentuk kepedulian bangsa
dalam melestarikan suku budaya dalam konteks perkawinan. Agar nilai
nilai luhur budaya dapat diwariskan kepada generasi secara utuh.
- Dua naha nora ling, nora weling
- Loning dua utang ling labu weling
- Dadi ata lai naha letto -wotter
Di Sikka /Krowe umumnya bentuk perkawinan adalah patrilineal, sedangkan yang matrilineal hanya terjadi di wilayah suku Tanah Ai di kecamatan Talibura.
Tahap-tahap
perkawinan dapat dilakukan seraya memperhatikan incest dan perkawinan
yang tidak dilarang itu maka ditempulah beberapa tahapan:
(1) Masa pertunangan
Ena tei au wotik weli miu, hari ini ku beri kamu makan
wawi api ara pranggang, daging rebus dan nasi masak
miu ruang dadi baa wai nora lai, jadilah kamu istri dan suami
lihang baa nora lading, dan terikatan seluruh keluarga
gea weu (eung) miu ara pranggang, makanlah kamu nasi ini
dadi baa wai nora lai, agar jadilah kamu suami dan isteri
minu eung wawi api, Minumlah saus daging ini
genang lihang nora ladang, agar eratlah seluruh keluarga
Ucapan itu diiringi penyuapan daging dan sesuap nasi oleh tuan tanah/raja kepada kedua mempelai.
Pada waktu masuk agama Katolik, maka ungkapan-ungkpan di atas tetap dipakai namun proses penikahan sesuai dengan aturan agama Katolik dan diberkati oleh Pastor.
Ada beberapa tahap dari acara perkawinan secara adat Sikka/Krowe:
(1) Kela narang, pendaftaran nama calon pengantin di kantor Paroki yang dihantar oleh orang tua masing-masing bersama dengan keluarga
(2) A Wija/A Pleba, keluarga ata lai melaukan kegiatan mengumpulkan mas kawin secara bersama-sama dengan keluarga
(3) Dipihak ata dua terjadi pengumpulan bahan-bahan pesta untuk membuat sejenis kue tradisional yaitu bolo pagar dan mendirikan tenda pesta.
(4) Sebelum ke gereja keluarga berkumpul di rumah mempalai wanita. Keluarga penerima wanita atau ata lai bertugas menjaga kamar pengatin.
(5) Tung /tama ola uneng, acara masuk kamar pengantin jam 21.00-22.00 malam diiringi kedua ipar masing-masing. Pengatin pria/wanita di hantar ke kamar oleh Age gete dengan nasehat kalau sudah ada di kamar bicara perlahan-lahan
(6) Weha bunga sekitar jam 05.00 pagi para pengawal kamar pengantin, ae gete dari Keluarga ata lai menaburkan bunga pada kamar pengantin sebagai lambang harum semerbak bagi kedua pengantin.
Referensi:
http://gema-budaya.blogspot.com/2012/05/perkawinan-adat-masyarakat-sikka-di.html
http://www.sikkakab.go.id/seni-dan-budaya/pernak-pernik-budaya/wanita-dan-budaya-sikka.html
Read more: http://www.japarus.com/2012/03/cara-menambahkan-tombol-like-di-setiap.html#ixzz2Ly0nJ1e0
Jika kita mau belajar akan budaya orang lain tentu lah tak ada soal jika kita juga mau belajar akan budaya daerah kita masing-masing. Sebagai seorang anak bangsa yang lahir di sebuah pulau kecil di tenggara Indonesia, yakni pulau flores, saya merasa perlu untuk mengangkat sebuah postingan bertemakan budaya dari tanah kelahiran saya. Bahasan dalam postingan kali ini mengulas tentang tahapan perkawinan dalam adat Sikka. Berikut ulasannya yang saya kutip dari beberapa sumber sebagai berikut.
Busana pengantin adat Sikka |
Urusan
perkawinan antara pria dan wanita merupakan pertalian yang tidak dapat
dilepaskan. Hubungan yang menyatu itu terlukis dalam ungkapan Ea Daa
Ribang, Nopok, Tinu daa koli tokar (Pertalian kekrabatan antara
kedua belah pihak akan berlangsung terus menerus dengan saling memberi
dan menerima sampai kepada turun temurun).
Norma-norma
yang mengatur perkawinan ini dlam bahasa hukum adat yang disebut Naruk
dua - moang dan kleteng latar yang tinggi nilai budayanya.
Ungkapannya antara lain :
Ungkapannya antara lain :
- Dua naha nora ling, nora weling
- Loning dua utang ling labu weling
- Dadi ata lai naha letto -wotter
Artinya:
Setiap wanita mempunayi nilai, punyai harga, sedangkan sarung dan bajunya juga mempunyai nilai dan harga, sehingga setiap lelaki harus membayar.
Setiap wanita mempunayi nilai, punyai harga, sedangkan sarung dan bajunya juga mempunyai nilai dan harga, sehingga setiap lelaki harus membayar.
Ine io me tondo
Ame io paga saga
Ine io kando naggo
Ame io pake pawe
Ame io paga saga
Ine io kando naggo
Ame io pake pawe
Artinya:
Ibulah yang memelihara dan membesarkannya
Ayah yang menjaga dan mendewasakannya
Dan ibu pula yang memberikannya perhiasan
Ayah memberikannya sandang.
Ayah yang menjaga dan mendewasakannya
Dan ibu pula yang memberikannya perhiasan
Ayah memberikannya sandang.
Ungkapan ini memberi keyakinan bahwa martabat wanita sangat dihargai, oleh karena itu maka pihak klen penerima wanita (Ata lai) harus membayar
sejumlah belis (mahar/mas kawin) kepada klen pemberi wanita (ata dua) sesudah itu baru
dinyatakan perkawinan seluruh prosesnya syah.
Di Sikka /Krowe umumnya bentuk perkawinan adalah patrilineal, sedangkan yang matrilineal hanya terjadi di wilayah suku Tanah Ai di kecamatan Talibura.
(1) Masa pertunangan
semua
insiatif harus datang dari pihak laki-laki, kalau datang dari pihak
wanita maka selalu disebut dengan unkapan waang tota jarang atau rumput
cari kuda atau tea winet (menjual anak/saudari). Seorang gadis dibelis dalam 6 bagian: Kila (belis cincin kawin); Djarang sakang (pemberian kuda); wua taa wa gete (Sirih Pinang dan bagian belis yang paling besar dan mahal); inat rakong (belis lelah untuk mama); bala lubung, (belis jasa untuk nenek); ngororemang (penghargaan untuk mereka yang menyiapkan pesta).
(2) PerkawinanKeluarga dari pihak lelaki (ata lai) sedang bernegosiasi dengan keluarga dari pihak wanita (ata dua) membahas mengenai belis/mahar yang harus dipenuhi pihak lelaki |
Sebelum
abad 16 di desa Sikka/Lela perkawinan biasanya hanya diresmikan di
Balai oleh raja atau pun kadang-kadang di rumah wanita, setelah semuanya
sudah siap maka acara perkawinan ditandai dengan mendengar kata-kata
pelantikan dari raja, wawi api - ara pranggang, kata-kata yang diucapkan
adalah:
Ena tei au wotik weli miu, hari ini ku beri kamu makan
wawi api ara pranggang, daging rebus dan nasi masak
miu ruang dadi baa wai nora lai, jadilah kamu istri dan suami
lihang baa nora lading, dan terikatan seluruh keluarga
gea weu (eung) miu ara pranggang, makanlah kamu nasi ini
dadi baa wai nora lai, agar jadilah kamu suami dan isteri
minu eung wawi api, Minumlah saus daging ini
genang lihang nora ladang, agar eratlah seluruh keluarga
Ucapan itu diiringi penyuapan daging dan sesuap nasi oleh tuan tanah/raja kepada kedua mempelai.
Pada waktu masuk agama Katolik, maka ungkapan-ungkpan di atas tetap dipakai namun proses penikahan sesuai dengan aturan agama Katolik dan diberkati oleh Pastor.
Ada beberapa tahap dari acara perkawinan secara adat Sikka/Krowe:
(1) Kela narang, pendaftaran nama calon pengantin di kantor Paroki yang dihantar oleh orang tua masing-masing bersama dengan keluarga
(2) A Wija/A Pleba, keluarga ata lai melaukan kegiatan mengumpulkan mas kawin secara bersama-sama dengan keluarga
(3) Dipihak ata dua terjadi pengumpulan bahan-bahan pesta untuk membuat sejenis kue tradisional yaitu bolo pagar dan mendirikan tenda pesta.
(4) Sebelum ke gereja keluarga berkumpul di rumah mempalai wanita. Keluarga penerima wanita atau ata lai bertugas menjaga kamar pengatin.
(5) Tung /tama ola uneng, acara masuk kamar pengantin jam 21.00-22.00 malam diiringi kedua ipar masing-masing. Pengatin pria/wanita di hantar ke kamar oleh Age gete dengan nasehat kalau sudah ada di kamar bicara perlahan-lahan
(6) Weha bunga sekitar jam 05.00 pagi para pengawal kamar pengantin, ae gete dari Keluarga ata lai menaburkan bunga pada kamar pengantin sebagai lambang harum semerbak bagi kedua pengantin.
Keluarga mempelai pria sedang bersiap-siap mengantarkan belis/mahar menuju kediaman mempelai wanita |
Bolo pagar, kue tradisional masyarakat Sikka |
Pengantin pria diarak menuju kediaman pengantin wanita |
Pengantin wanita yang bersiap menyambut kedatangan mempelai pria beserta keluarga |
Kedua pengantin diangkat sumpahnya dan diberi pemberkatan di gereja. Keduanya dipersatukan oleh kasih Tuhan |
Mempelai pria dan wanita bersama keluarga mereka kemudian membaur bersama-sama dengan para tamu dan undangan dalam acara menari bersama |
Referensi:
http://gema-budaya.blogspot.com/2012/05/perkawinan-adat-masyarakat-sikka-di.html
http://www.sikkakab.go.id/seni-dan-budaya/pernak-pernik-budaya/wanita-dan-budaya-sikka.html
Read more: http://www.japarus.com/2012/03/cara-menambahkan-tombol-like-di-setiap.html#ixzz2Ly0nJ1e0
Sepak bola adalah olahraga terpopuler saat ini. Dari penjual bakso sampai pejabat negara, dari anak-anak sampai kakek-kakek, dari laki-laki sampai perempuan, hampir seluruh lapisan masyarakat mengidolakan olahraga yang satu ini (termasuk saya.. hehe). Saat menonton sebuah pertandingan atau saat memainkan sepak bola, kita
pasti pernah melihat dan bahkan pernah mendapat sanksi dari wasit berupa
kedua kartu ini ketika melakukan pelanggaran terhadap lawan.
Sama seperti cabang olahraga lainnya, sepak bola juga memiliki aturan dalam permainannya. Apabila pemain melakukan pelanggaran yang cukup keras maka wasit dapat
memberikan peringatan dengan kartu kuning atau kartu merah. Pertandingan akan dihentikan dan wasit menunjukkan kartu ke depan
pemain yang melanggar kemudian mencatat namanya di dalam buku. Kartu kuning merupakan peringatan atas pelanggaran seperti bersikap
tidak sportif, secara terus-menerus melanggar peraturan, berselisih
kata-kata atau tindakan, menunda memulai kembali pertandingan,
keluar-masuk pertandingan tanpa persetujuan wasit, ataupun tidak menjaga
jarak dari pemain lawan yang sedang melakukan tendangan bebas atau
lemparan ke dalam. Pemain yang menerima dua kartu kuning akan mendapatkan kartu merah dan keluar dari pertandingan.
Pemain yang mendapatkan kartu merah harus keluar dari pertandingan tanpa bisa digantikan dengan pemain lainnya. Beberapa contoh tindakan yang dapat diganjar kartu merah adalah
pelanggaran berat yang membahayakan atau menyebabkan cedera parah pada
lawan, meludah, melakukan kekerasan, melanggar lawan yang sedang
berusaha mencetak gol, menyentuh bola dengan tangan untuk mencegah gol
bagi semua pemain kecuali penjaga gawang , dan menggunakan bahasa atau
gerak tubuh yang cenderung menantang, pemain yang berposisi sebagai
penjaga gawang melakukan hands ball di luar kotak penalti.
Bagaimanakah awal mula digunakannya kartu kuning dan kartu merah dalam pertandingan sepak bola? Berikut mari kita bahas mengenai sejarah penggunaan kartu kuning dan kartu merah dalam sepak bola, yang saya kutip dari beberapa sumber.
Sepak bola telah ada dan dipertandingkan sejak abad 19, namun penggunaan kartu kuning dan merah baru terlaksana di pertengahan abad 20. Kisah ini berawal pada Piala Dunia 1966. Pada perempat final antara tuan rumah Inggris dan Argentina kebetulan wasit yang memimpin pertandingan berasal dari Jerman, yakni Rudolf Kreitlein.
Karena melakukan pelanggaran keras, kapten Argentina, Antonio Rattin, harus dikeluarkan oleh Kreitlein. Masalah perbedaan bahasa membuat hal ini sulit. Wasit asal Jerman ini hanya tahu bahasa Jerman dan Inggris, sementara Rattin tak paham apa maksud wasit asal Jerman itu. Dia pun tak segera meninggalkan lapangan.
Wasit Inggris yang ikut bertugas di pertandingan itu, Ken Aston, kemudian masuk ke lapangan. Dengan sedikit modal bahasa Spanyol, dia merayu Rattin untuk meninggalkan lapangan.
Setelah kasus ini, Ken Aston kemudian berpikir. Harus ada komunikasi universal yang bisa langsung diketahui semua orang, ketika wasit memberi peringatan kepada pemain atau mengeluarkannya dari lapangan. Dengan demikian, wasit tak perlu harus membuat penjelasan dengan bahasa yang mungkin tak diketahui pemain.
Suatu hari, dia berhenti di perempatan jalan. Melihat lampu lalu lintas, tiba-tiba saja ide muncul di otaknya. Jawabannya adalah: kartu berwarna, merah dan kuning. Bila melakukan pelanggaran dan harus diberi peringatan keras, maka kartu kuning harus diberikan. Sementara kartu merah untuk sanksi berat, dan pemain yang melakukan pelanggaran berat itu harus keluar dari lapangan.
Ia pun segera mengirim usulan pada organisasi sepak bola dunia, FIFA. Dan, idenya langsung disetujui. Maka di Piala Dunia 1970, kartu kuning dan merah kali pertama digunakan. Ironisnya, sepanjang Piala Dunia 1970 tak satu pun pemain yang terkena kartu merah. Hanya kartu kuning yang sempat dilayangkan sehingga kartu merah tak bisa “pamer diri” pada Piala Dunia 1970.
Ada lagi satu hal unik lainnya. Meskipun ide tersebut datang dari wasit Inggris, negeri itu tak serta merta menerapkannya di kompetisi mereka. Kartu merah dan kuning baru digunakan di kompetisi sepak bola Inggris pada 1976. Pasalnya, wasit kemudian terlalu mudah mengeluarkan kartu dan diprotes banyak pemain. Oleh sebab itu, penggunaannya sempat dihentikan pada 1981 dan 1987.
Yang menarik, ide ini diadopsi cabang olahraga hoki. Bahkan, di cabang ini menggunakan tiga warna kartu, seperti traffic light: hijau, kuning, dan merah. Hijau untuk peringatan, kuning untuk mengeluarkan pemain sementara waktu, dan merah untuk mengusir pemain secara permanen.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Sepak_bola
http://www.apakabardunia.com/2013/02/mengapa-ada-kartu-merahkuning-di-sepak.html
http://garudasoccer.com/perwasitan/4952-sejarah-wasit-keluarkan-kartu-merah-dan-kartu-kuning.html Read more: http://www.japarus.com/2012/03/cara-menambahkan-tombol-like-di-setiap.html#ixzz2Ly0nJ1e0
Subscribe to:
Posts (Atom)